Rabu, 26 Oktober 2016

Masa Iddah,Bukti Ilmiah dan Kebenaran Islam

Bismillahirrahmaanirrahiim,
Allah SWT memberikan akal kecerdasan, ilmu pengetahuan, imajinasi memang untuk menegaskan kembali keyakinan atau keimanan kita kepada Allah dan apa yang datang dari pada-Nya. Jika kita bertamasya imajinasi pada saat lampau, ketika sekitar 14-15 abad yang lalu Allah SWT lewat Rasul-Nya Nabi Muhammad SAW memberitakan “Was Samaa’I Dzaatil Buruuj” yang artinya; Demi langit yang mempunyai gugusan bintang. (QS. Al Buruuj, 85 ; 1).

Penjelasan Al Buruuj berarti sesuatu yang nampak. Kata ini seringkali digunakan dalam arti bangunan besar, benteng atau istana yang tinggi. Sedangkan kata Al Buruuj disini dalam arti gugusan bintang yakni letak bintang yang tampak di langit dalam bentuk yang beragam dan terbagi atas dua belas macam yang masing-masing disebut rasi bintang.

Bayangkan imajinasi apa yang berkecamuk dalam kepala para sahabat dan umat pada saat itu. Dikarenakan mereka tidak dapat melihat sejelas apa yang kita lihat sekarang. Allah SWT belum membukakan ilmu pengetahuan dengan memberikan seperti kepada kita sekarang cara membuat teleskop bintang, yang dapat mengamati dengan jelas bagaimana bentuk gugusan bintang tersebut.
Namun kecerdasan iman mereka sangatlah tinggi, karena apa yang datang dari Allah dan Rasul-Nya, mereka “Sami’naa wa atho’naa, kami dengar dan kami ta’at!”.

Kemudian dari kisah di republika.co.id, di Amerika -- Robert Guilhem, pakar genetika dan pemimpin yahudi di Albert Einstein College menyatakan dengan tegas soal keislamannya. Dia masuk Islam setelah kagum dengan ayat-ayat Al Quran tentang masa ‘iddah wanita muslimah selama tiga bulan.

Massa ‘iddah merupakan massa tunggu perempuan selama tiga bulan, selama proses dicerai suaminya. Seperti dikutip dari society berty.com, hasil penelitian yang dilakukannya menunjukkan, massa ‘iddah wanita sesuai dengan ayat-ayat yang tercantum di Al Quran.

Hasil studi itu menyimpulkan hubungan intim suami istri menyebabkan laki-laki meninggalkan sidik khususnya pada perempuan. Dia mengatakan jika pasangan suami istri (pasutri) tidak bersetubuh, maka tanda itu secara perlahan-lahan akan hilang antara 25-30 persen. Guilhem menambahkan, tanda tersebut akan hilang secara keseluruhan setelah tiga bulan berlalu. Karena itu, perempuan yang diceraiakan siap menerima sidik khusus laki-laki lainnya setelah tiga bulan.

Bukti empiris ini mendorong pakar genetika Yahudi ini melakukan penelitian dan pembuktian lain di sebuah perkampungan Muslim Afrika di Amerika. Dalam studinya, ia menemukan setiap wanita di sana hanya mengandung sidik khusus dari pasangan mereka saja.

Penelitian serupa dilakukannya di perkampungan non muslim Amerika. Hasil penelitian membuktikan wanita di sana yang hamil memiliki jejak sidik dua hingga tiga laki-laki. Ini berarti, wanita-wanita non-muslim di sana melakukan hubungan intim selain pernikahannya yang sah.

Sang pakar juga melakukan penelitian kepada istrinya sendiri. Hasilnya menunjukkan istrinya ternyata memiliki tiga rekam sidik laki-laki alias istrinya berselingkuh. Dari penelitiannya, hanya satu dari tiga anaknya saja berasal dari dirinya.

Setelah penelitian-penelitian tersebut, dia akhirnya memutuskan untuk masuk Islam. Ia meyakini hanya Islamlah yang menjaga martabat perempuan dan menjaga keutuhan kehidupan sosial. Ia yakin bahwa perempuan muslimah adalah yang paling bersih di muka bumi ini.

Subhaanallah, dan masih banyak lagi science yang menegaskan kebenaran Al Qur’an dan Hadist seperti zygot, fase kelahiran, teori big bang, kiamat, DNA yang tersimpan di tulang ekor, terompet malaikat Israfil, dan masih banyak lagi.

Itu semua dikarenakan betapa Allah SWT menyayangi kita. Dikarenakan ketidak becusan kita dalam mengolah potensi akal yang Allah berikan. Seringkali apa yang datang dari Allah dan Rasul-Nya seakan-akan mestilah dapat diterima dengan akal barulah kita dapat beriman, jika tidak dapat diterima kemudian kita menolaknya.

Padahal ada “wilayah-wilayah” ayat-ayat atau sunnah-sunnah yang berada dalam jangkauan akal kita, ada yang tidak atau belum terjangkau oleh akal kita. Karena itu mari terus tholabul ‘ilmi, mengejar ilmu untuk menegaskan keimanan, agar tidak ada lagi keraguan dan mengarahkan perilaku kita agar bertaqwa hanya pada Allah SWT. Mari!

Tidaklah lebih baik dari yang menulis ataupun yang membaca, karena yang lebih baik di sisi ALLAH adalah yang mengamalkannya.

Red: Joko Sadewo

Sumber : Khazanah repubilca.co.id

Selasa, 25 Oktober 2016

Hikmah Masa Iddah

Sebelum melangkah ke pintu perceraian, Islam telah menetapkan aturan main bagi perempuan untuk menjalani iddah (masa tunggu). Selama menjalani masa tunggu ini, mereka tidak bisa semaunya saja menentukan langkah kesana-kemari. Ruang geraknya selama dalam masa iddah terbatas. Mereka harus menunggu sampai batas  waktu tertentu, tak bisa keluar rumah apalagi segera menikah lagi dengan pria lain usai menenggak kekecewaan akibat perceraian. Sejumlah ketentuan  dalam iddah ini bila tidak diindahkan, dikhawatir akan menimbulkan banyak mudharat. Apa pasal ? Hikmah apakah yang terkandung di dalamnya sehingga iddah menjadi hal yang mutlak dijalankan perempuan ?

IDDAH

Iddah merupakan masa menunggu bagi seorang perempuan untuk mengetahui kekosongan rahimnya atau karena sedih atas meninggal suaminya. Masa tunggu ini dimaksudkan agar dia bisa menikah lagi dengan lelaki lain, setelah resmi bercerai atau kembali (rujuk) dengan mantan suaminya.

Oleh karena penyebab perceraian bermacam-macam, maka jenis iddah pun tidak bisa sama. Dalam hal ini, Al-Qur’an  telah memberikan petunjuk dalam berbagai ungkapan yang menegaskan bahwa masa iddah ditetapkan berdasarkan keadaan perempuan sewaktu dicerai atau ditinggal mati oleh suaminya dan juga berdasarkan atas proses perceraian, baik cerai mati maupun cerai hidup. Dalam fikih Islam, dibagi sebagai berikut :
  1. Iddah karena cerai mati. Iddah perempuan yang ditinggl mati oleh suaminya ada dua keadaan. Jika perempuan tersebut hamil, maka masa iddahnya sampai melahirkan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam surat Ath-Thalaq ayat 4. Demikian pula telah disebutkan dalam sebuah hadits Rasulullah. “Kalau seorang perempuan melahirkan sedang suaminya meninggal belum dikubur, ia boleh bersuami” Tetapi jika tidak hamil, maka masa iddahnya empat bulan sepuluh hari. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam firman Allah surah Al-Baqarah ayat 234.
  2. Iddah cerai hidup. Perempuan yang dicerai dalam posisi  cerai hidup ada tiga keadaan : (a) Dalam keadaan hamil, iddahnya sampai melahirkan. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah pada surah Ath-Thalaq ayat 4. (b) Dalam keadaan sudah dewasa (sudah menstruasi) masa iddahnya tiga kali suci. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah pada surah Al-Baqarah ayat 228. (c) Dalam keadaan belum dewasa (belum pernah menstruasi) atau sudah putus menstruasi (monopause), masa iddahnya adalah tiga bulan.
  3. Iddah bagi perempuan yang belum digauli, baginya tidak mempunyai masa iddah. Dengan kata lain, boleh langsung menikah setelah dicerai suaminya. (QS. Al-Ahzab ayat 49).
Senada dengan penjelasan di atas. Kompilasi Hukum Islam (KHI) pun menyebutkan bahwa masa tunggu atau iddah dala Pasal 153 ayat 2 sampai dengan ayat 6. Waktu tunggu bagi seorang janda ditentukan sebagai berikut:
  1. Apabila perkawinan putus karena kematian, walaupun qabla dukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari.
  2. Apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang masih haid ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari, dan  bagi yang tidak haid ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari.
  3. Apabila perkawinan putus karena perceraian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
  4. Apabila perkawinan putus karena kematian sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
Tidak ada waktu tunggu bagi yang putus perkawinan karena perceraian sedang antara janda tersebut dengan bekas suaminya qabla dukhul. Bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tegang waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sedangkan bagi perkawinan yang putus karena kematian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak kematian suami.

Waktu tunggu bagi istri yang pernah haid sedang pada waktu menjalani iddah tidak karena menyusui, maka masa iddahnya tiga kali waktu suci. Dalam hal keadaan karena menyusui, maka masa iddahnya selama 1 (satu) tahun, akan tetapi bila dalam waktu 1 (satu) tahun tersebut ia haid kembali, maka masa iddahnya menjadi tiga kali waktu suci.

HIKMAH

Memastikan rahim perempuan bersih atau kosong dari kehamilan adalah salah satu maksud adanya masa iddah. Risma Al-Qomar dalam masa iddah bagi wanita dan Hikmahnya, menuliskan bahwa setelah terjadinya hubungan suami-istri, sperma laki-laki mampu bertahan selama 48 jam serta telur 24 jam. Akan tetapi, bila menilik perkembangan teknologi yang canggih, indikasi kehamilan sudah tentu bisa dideteksi sedini mungkin. Lantas adakah alasan lain?

Bagi istri yang ditinggal wafat suaminya, masa iddah berfungsi sebagi masa berkabung. Dia pasti membutuhkan satu momen dimana ia harus meredam perasaan sedihnya, baik karena rasa kehilangan yang mendalam ataupun ketidaksiapan menjadi single parent. Saat iddah inilah ia bisa menyiapkan mental menghadapi langkah hidupnya ke depan.

Hikmah lain dibalik iddah adalah sebagai saat strategis bagi seorang istri dan mantan suaminya untuk berpikkir apakah mereka sebaiknya rujuk kembali atau tidak. Dalam masa iddah, keduanya bisa mempersiapkan diri sebaik mungkin dalam membangun kembali hubungan rumah tangganya.

Pihak ketiga yang berkepengtingan melanggengkan hubungan suami-istri pun masih mempunyai kesempatan untuk melakukan intervensi, memberikan nasehat atau saran  agar rumah tangga rukun kembali.
Jika pun tidak, iddah tetap menjadi momen penting dalam menyiapkan diri untuk menjalani status baru, janda. Status yang tidak mudah disandang oleh karena kuatnya stigma masyarakat. Juga pentingnya ia menyiapkan mental  untuk menjadi orangtua tunggal, bilamana ia telah dikaruniai anak.
Di luar alasan-alasan tersebut, tentu saja masa iddah bertujuan untuk menjalankan misi ibadah kepada Allah.

KELUAR RUMAH

Iddah sangat identik dengan larangan kepada kaum perempuan untuk keluar rumah. Ini disepakati oleh jumhur ulama fiqih, yakni Syafi’i, Malik bin Anas. Ahmad bin Hanbal, dan al-Layts, bahwa perempuan yang menjalani iddah dilarang keluar rumah apabila tidak ada keperluan mendesak, seperti untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Namun antara Malik dan Syafi’i memiliki perbedaan pandangan. Bagi Malik, larangan keluar rumah bagi perempuan yang beriddah adalah mutlak tanpa membedakan antara talak raj’i dan talak ba’in. Sedangkan bagi Syafi’i yang ditalak raj’i tidak diperkenankan unrtuk keluar rumah, baik siang maupun malam. Keluar rumah pada siang hari hanya diperbolehkan bagi kaum perempuan yang ditalak ba’in. Alasannya adalah sebuah hadits dari Jabir bin Abdullah.” Jabir berkata. Bibiku dari ibu ditalak tiga kali oleh suaminya lalu ia keluar untuk memotong kurmanya. Tiba-tiba ia ditemui oleh seorang laki-laki, lalu melarangnya keluar. Maka saya ceritakan hal itu kepada Nabi saw. Kemudian Rasulullah saw bersabda, pergilah engkau ke kebunmu itu untuk memetik buah kurma itu, mudah-mudahan engkau bersedekah dengan buah kurma itu dan lakukanlah sesuatu yang baik menurutmu” (HR. An-Nasa’i dan Abu Daud).

Dalam riwayat Mujahid, dikatakan bahwa beberapa orang laki-laki mati syahid ketika perang Uhud. Lalu istri-istri mereka mendatangi Rasulullah saw. Rasulullah saw di tanya apakah mereka dibolehkan keluar malam ini. Ia menjawab, “Silakan kalian semua (yang ditinggal oleh kematian suaminya itu) berkumpul bersama di malam hari dan apabila telah mengantuk, maka kembalilah ke rumah masing-masing” (HR. Ahmad bin Hanbal, Abu Daud, an-Nasa’i at-Tirmidzi dan Ibnu Majah). Alasan lain adalah firman Allah dalam ath-Thalaq (65) ayat 1.

Namun, bagaimana dengan perempuan yang beriddah wafat? Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Malik  dari beberapa jalur, Nabi bersabda kepada Furai’ah binti Malik bin Sanan yang ditinggal mati suaminya. Kemudian Furai’ah menjalani iddah selama 4 (empat) bulan 10 (sepuluh) hari. Namun, Imam Daud menyangkal dengan menyatakan bahwa perempuan yang ditinggal mati suaminya tidak wajib beriddah di rumahnya. Ia boleh di tempat mana saja yang disukai karena kewajiban menempati tempat tinggal yang terdapat dalam Al-Qur’an hanya berlaku bagi kaum perempuan muthallaqah. Ulama yang mendukung pendapat ini mengatakan bahwa hadits riwayat Malik tersebut hanya diriwayatkan oleh seorang perempuan yang tidak populer di kalangan para perawi hadits. Ini artinya, hadits yang dijadikan dasar pelarangan keluar rumah bagi perempuan yang beriddah wafat suaminya, derajat  keshahihannya belum disepakati oleh seluruh ulama.

Sumber : Fikih Nisa, Seputar Problematika Ibadah Kaum Muslimah

Masa Iddah

Dalam Islam dikenal ada istilah yang benama iddah. Iddah adalah masa dimana wanita yang baru saja berpisah dengan suaminya tidak boleh untuk menikah dan tidak boleh melakukan hal-hal yang menjadi wasilah kepada pernikahan.
Adapun bagi wanita yang berpisah dari suaminya karena kematian maka:
Jika dia dalam keadaan hamil  maka iddahnya adalah sampai dia melahirkan kandungannya, walaupun itu hanya beberapa hari setelah kematian suaminya. Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath-Thalaq: 4)
Ini juga diperjelas dalam hadits Al-Miswar bin Makhramah radhiallahu anhu dia berkata:
أَنَّ سُبَيْعَةَ الْأَسْلَمِيَّةَ نُفِسَتْ بَعْدَ وَفَاةِ زَوْجِهَا بِلَيَالٍ فَجَاءَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَأْذَنَتْهُ أَنْ تَنْكِحَ فَأَذِنَ لَهَا فَنَكَحَتْ
“Subai’ah Al Aslamiyyah melahirkan beberapa hari setelah suaminya wafat, lalu ia pun menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan meminta izin untuk menikah. Maka beliau pun mengizinkannya.” (HR. Al-Bukhari no. 4908)
Adapun yang ditinggal mati oleh suaminya sementara dia tidak dalam keadaan hamil, maka iddahnya adalah selama 4 bulan 10 hari, jadi bukan hanya 4 bulan saja. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala yang artinya, “Orang-orang yang meninggal dunia di antara kalian dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari.” (QS. Al-Baqarah: 234)
Dan juga hadits Ummu Athiyah radhiallahu anha dia berkata:
كُنَّا نُنْهَى أَنْ نُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا وَلَا نَكْتَحِلَ وَلَا نَتَطَيَّبَ وَلَا نَلْبَسَ ثَوْبًا مَصْبُوغًا إِلَّا ثَوْبَ عَصْبٍ وَقَدْ رُخِّصَ لَنَا عِنْدَ الطُّهْرِ إِذَا اغْتَسَلَتْ إِحْدَانَا مِنْ مَحِيضِهَا فِي نُبْذَةٍ مِنْ كُسْتِ أَظْفَارٍ وَكُنَّا نُنْهَى عَنْ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ
“Kami dilarang berkabung atas kematian di atas tiga hari kecuali atas kematian suami, yaitu selama empat bulan sepuluh hari. Selama masa itu dia tidak boleh bercelak, tidak boleh memakai wewangian, tidak boleh memakai pakaian yang berwarna kecuali pakaian ashab. Dan kami diberi keringanan bila hendak mandi seusai haid untuk menggunakan sebatang kayu wangi. Dan kami juga dilarang mengantar jenazah.” (HR. Al-Bukhari no. 302 dan Muslim no. 2739)
Al-Khaththabi rahimahullah dan selainnya menjelaskan bahwa ashabadalah pakaian yang berasal dari Yaman, yang diwarnai dengan pewarna tumbuhan yang bernama ashab, dan tidak ada hiasannya.
Dari Al-Furai’ah binti Malik bin Sinan yang merupakan saudari Abu Sa’id Al Kudri dia berkata:
أَنَّهَا جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَسْأَلُهُ أَنْ تَرْجِعَ إِلَى أَهْلِهَا فِي بَنِي خُدْرَةَ فَإِنَّ زَوْجَهَا خَرَجَ فِي طَلَبِ أَعْبُدٍ لَهُ أَبَقُوا حَتَّى إِذَا كَانُوا بِطَرَفِ الْقَدُومِ لَحِقَهُمْ فَقَتَلُوهُ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَرْجِعَ إِلَى أَهْلِي فَإِنِّي لَمْ يَتْرُكْنِي فِي مَسْكَنٍ يَمْلِكُهُ وَلَا نَفَقَةٍ قَالَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ قَالَتْ فَخَرَجْتُ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِي الْحُجْرَةِ أَوْ فِي الْمَسْجِدِ دَعَانِي أَوْ أَمَرَ بِي فَدُعِيتُ لَهُ فَقَالَ كَيْفَ قُلْتِ فَرَدَدْتُ عَلَيْهِ الْقِصَّةَ الَّتِي ذَكَرْتُ مِنْ شَأْنِ زَوْجِي قَالَتْ فَقَالَ امْكُثِي فِي بَيْتِكِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ قَالَتْ فَاعْتَدَدْتُ فِيهِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
“Bahwa ia datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meminta izin kepada beliau untuk kembali kepada keluarganya di antara Bani Khudrah, karena suaminya keluar mencari beberapa budaknya yang melarikan diri hingga setelah mereka berada di Tharaf Al Qadum ia bertemu dengan mereka lalu mereka membunuhnya. Dia berkata, “Maka aku meminta izin kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk kembali kepada keluargaku, karena ia (suami) tidak meninggalkan rumah dan harta untukku.” Ia berkata, “Kemudian aku keluar hingga setelah sampai di sebuah ruangan atau di masjid, beliau memanggilku dan memerintahkan agar aku datang. Kemudian beliau berkata: “Apa yang tadi engkau katakan?” Kemudian aku kembali menyebutkan kisah yang telah saya sebutkan, mengenai keadaan suamiku. Maka beliau bersabda, “Tinggallah di rumahmu hingga selesai masa ‘iddahmu.” Ia berkata, “Maka aku ber’iddah di tempat tersebut selama empat bulan sepuluh hari.” (HR. Abu Daud no. 1957, At-Tirmizi no. 1125, An-Nasai no. 3471, dan Ibnu Majah no. 2021)
Hadits Ummu Athiyah di atas menunjukkan bahwa wanita yang ditinggal mati oleh suaminya, maka dia tidak boleh untuk bersolek dan memakai perhiasan. Karena dia dilarang untuk menikah pada masa iddahnya, sementara bersolek dan memakai perhiasan merupakan wasilah menuju pernikahan.
Sementara hadits Furai’ah di atas menjelaskan tidak bolehnya wanita tersebut untuk meninggalkan rumah dimana dia dan suaminya tinggal. Dan yang dimaksud dengan meninggalkan di sini adalah pindah dari rumah tersebut ke rumah yang lain, sebagaimana yang nampak dari hadits Furai’ah di atas. Adapun keluar rumah karena ada kebutuhan mendesak seperti berjualan yang tersebut dalam pertanyaan di atas (tentunya tanpa berhias dan semacamnya seperti yang sudah dijelaskan di atas) maka insya Allah itu tidak mengapa. Sementara untuk shalat tarawih maka sebaiknya dia tidak keluar karena itu bukan keperluan mendesak mengingat shalatnya wanita di rumah itu lebih utama dan lebih besar pahalanya dibandingkan jika dia shalat di masjid. (Majmu’ Al-Fatawa: 17/159)
Wallahu Ta’ala a’lam bishshawab.

Masa Iddah belum digauli

Apa itu masa iddah,syeikh abu bakar al-jazairi dalam kitabnya minhajul muslim mengatakan: masa iddah adalah “hari-hari dimana wanita yang ditalak (dicerai) menjalani masa penantian. Selama masa penantian tersebut, seorang mantan istri tidak boleh menikah dan tidak boleh di minta untuk menikah.”Mantan istri yang dicerai sebelum digauli, hendaklah digaris bawahi yaitu belum digauli (belum berhubungan intim/jima’ dengan mantan suaminya), bagi mereka tidak berlaku masa iddah, hal ini pengecualian berdasarkan firman allah ta’ala dalam surat al-ahzab: 49

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِناتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَما لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَها فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَراحاً جَمِيلاً

“wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian telah menikahi wanita muslimah kemudian kalian talak mereka sebelum kalian menggaulinya maka sekali-kali tidak wajib bagi mereka (mantan istri) masa iddah bagi mu, yang kamu minta menyempurnakannya, maka hendaklah (mantan suami) memberi mereka (mantan istri) mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya”

Ibnu katsir menjelaskan dalam kitab tafsirnya bahwa “ ayat ini terdapat banyak hukum yang dapat diambil, diantaranya, pernikahan adalah berdiri diatas sebuah akad. Ayat ini amat jelas pembahasannya tentang hukum nikah dan terjadi ikhtilaf (perselisihan pendapat diantara ulama) menjadi 3 perkataan: apakah nikah hanya seputar akad atau hubungan badan atau keduanya. Ayat ini menjelaskan bahwa setelah akad nikah adanya hubungan badan setelahnya. Ayat ini juga menjelaskan bolehnya menceraikan istri setelah akad nikah walaupun belum terjadinya hubungan badan.”( selengkapnya silahkan baca tafsir ibnu katsir jilid ke 6 hal 389 versi cetakan arab)



Dari ayat ini dapat kita ambil kesimpulan bahwa mantan istri yang diceraikan sebelum berhubungan intim, tidak berlaku bagi mereka hukum masa iddah dan dibolehkannya mereka menerima pinangan nikah. ( selengkapnya silahkan baca tafsir ibnu katsir jilid ke 6 hal 390 versi cetakan arab)

Mantan istri yang diceraikan sebelum digauli bagi mereka setengah mahar dan berhak baginya pemberian dari mantan suami semampunya berupa benda atau perhiasan dll yang dapat menyenangkan hatinya dan perlakuan yang baik, dalilnya terdapat dalam surat albaqarah: 236-237. Wallahu a’lam

Sumber Dari: http://www.kumpulankonsultasi.com/2015/05/adakah-masa-iddah-mantan-istri-belum-digauli.html#ixzz4O9maZihC