Apa itu masa iddah,syeikh abu bakar al-jazairi dalam kitabnya minhajul muslim mengatakan: masa iddah adalah “hari-hari dimana wanita yang ditalak (dicerai) menjalani masa penantian. Selama masa penantian tersebut, seorang mantan istri tidak boleh menikah dan tidak boleh di minta untuk menikah.”Mantan istri yang dicerai sebelum digauli, hendaklah digaris bawahi yaitu belum digauli (belum berhubungan intim/jima’ dengan mantan suaminya), bagi mereka tidak berlaku masa iddah, hal ini pengecualian berdasarkan firman allah ta’ala dalam surat al-ahzab: 49
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِناتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَما لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَها فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَراحاً جَمِيلاً
“wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian telah menikahi wanita muslimah kemudian kalian talak mereka sebelum kalian menggaulinya maka sekali-kali tidak wajib bagi mereka (mantan istri) masa iddah bagi mu, yang kamu minta menyempurnakannya, maka hendaklah (mantan suami) memberi mereka (mantan istri) mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya”
Ibnu katsir menjelaskan dalam kitab tafsirnya bahwa “ ayat ini terdapat banyak hukum yang dapat diambil, diantaranya, pernikahan adalah berdiri diatas sebuah akad. Ayat ini amat jelas pembahasannya tentang hukum nikah dan terjadi ikhtilaf (perselisihan pendapat diantara ulama) menjadi 3 perkataan: apakah nikah hanya seputar akad atau hubungan badan atau keduanya. Ayat ini menjelaskan bahwa setelah akad nikah adanya hubungan badan setelahnya. Ayat ini juga menjelaskan bolehnya menceraikan istri setelah akad nikah walaupun belum terjadinya hubungan badan.”( selengkapnya silahkan baca tafsir ibnu katsir jilid ke 6 hal 389 versi cetakan arab)
Dari ayat ini dapat kita ambil kesimpulan bahwa mantan istri yang diceraikan sebelum berhubungan intim, tidak berlaku bagi mereka hukum masa iddah dan dibolehkannya mereka menerima pinangan nikah. ( selengkapnya silahkan baca tafsir ibnu katsir jilid ke 6 hal 390 versi cetakan arab)
Mantan istri yang diceraikan sebelum digauli bagi mereka setengah mahar dan berhak baginya pemberian dari mantan suami semampunya berupa benda atau perhiasan dll yang dapat menyenangkan hatinya dan perlakuan yang baik, dalilnya terdapat dalam surat albaqarah: 236-237. Wallahu a’lam
Sumber Dari: http://www.kumpulankonsultasi.com/2015/05/adakah-masa-iddah-mantan-istri-belum-digauli.html#ixzz4O9maZihC
Tidak ada komentar:
Posting Komentar